Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status objek hukum para pihak transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak atau Penyelenggara Sertifikiat Elektronik.
Kewajiban untuk memiliki sertifikat Elektronik Digital Pajak Sebelumnya hanya untuk WP Badan maupun WP Pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), yang diantur dalam peraturan Jendral Pajak Nomor Per-28/PJ/2015 tentang tatacara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
Namun, Dalam Ketentuan PER-04/PJ/2020 mulai 2022 yang dapat memiliki Sertifikat Elektronik bukan hanya PKP saja tetapi wajib pajak non-PKP juga dapat memiliki Sertifikat Elektronik Pajak yang tertuang dalam pasal 40 ayat (2).
Direktorat Jendral pajak mengerluarkan peraturan terbaru mengenai Sertifikat elektronik (Sertel) yaitu PER-24/PJ/2021, dengan adanya peraturan ini sertifikat elektronik harus diubah dengan yang terbaru. Sertel yang selama ini digunakan di eBupot Unifikasi merupakan Sertel berdasarkan PMK 147/PMK.03/2017 dan dapat digunakan dalam melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan 31 Desember 2022.
“Sertifikat Elektronik Pemotong/Pemungut PPh yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.” Bunyi Pasal 14 PER-24/PJ/2021
Selanjutnya setelah tanggal 31 Desember 2022 mulai berlaku penandatanganan secara elektronik dilakukan dengan Sertel atau kode Otorisasi DJP milik Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak atau kuasa wajib pajak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.
“....Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Jadi, Benar, sertifikat elektronik Badan untuk penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi tidak berlaku lagi di tahun 2023.” Cuitan akun @kring_Pajak (19-12-2022)
Kemudian orang Pribadi harus mengurus Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP milik wajib pajak/wakil wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, Permohonan sertifikat elektronik Orang Pribadi diajukan oleh Wajib Pajak OP yang bersangkutan ke KPP terdaftar.
Dokumen yang perlu dilampirkan, Formulir Sertifikat Elektronik yang sudah diisi dan ditandatangani, Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi identitas, KTP, Paspor dan KITAS (bagi WNA) dan NPWP atau SKT dan Syarat Formal laporan SPT tahunan dua tahun terakhir.
#KonsultanPajakBogor #KKPHijrah&Partners