BERDASARKAN UU KUP PASAL 36 AYAT (1) HURUF A, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
PMK-8/PMK.03/2013 juga mengatur tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak.
Prosedur tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak maupun pengurangan atau pembatalan SKP atau STP adalah salah satu hal yang penting untuk dipahami oleh wajib pajak. Penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan surat permohonan pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak secara elektronik disebut dengan e-Filing yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui situs web DJP (www.pajak.go.id).
Penting bagi kita untuk terus mengembangkan pemahaman mengenai kebijakan pengurangan sanksi administrasi perpajakan sejalan dengan perkembangan peraturan perpajakan.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai skema, kriteria, dan dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapat pengurangan sanksi administrasi perpajakan, KKP Hijrah & Partners akan mengadakan Webinar Pajak : Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak.
Webinar ini akan dilaksanakan pada Jumat, 15 September 2023 dari Pukul 08.30-11.00 WIB secara daring dan ekslusif melalui Zoom Meeting.
Webinar Pajak : Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memahami ketentuan perpajakan yang lebih baik, meningkatkan kepatuhan pelayanan SPT Tahunan PPh & SPT masa PPN serta peningkatan atas pelunasan tunggakan pajak.
Peserta juga akan dibekali dengan pemahaman praktis maupun teoritis sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku mengenai Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Perpajakan, yakni :
- Mengetahui Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Administrasi
- Tata Cara Penyusunan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
- Mengetahui Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pajak, serta
- Tata Cara Penyusunan Surat Permohonan Pembatalan SKP atau STP
Narasumber dari Webinar ini adalah Managing Partner of KKP Hijrah & Parners, Hijrah Hafiduddin SE.,SH.,MH.,CTC., Saat ini beliau telah memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang Perpajakan, Akuntansi, Sumberdaya Manusia, Manajemen, dan Hukum.
Webinar Pajak ini terbuka untuk umum. Bagi Anda profesional, pemerintah, tenaga pengajar, ataupun mahasiswa dapat mempelajari dan mempraktekkannya secara langsung.
Segera daftar pada link berikut:
Pada Webinar Pajak kali ini, kami memberikan harga Rp 99.000/pax (133-00-2020-7-999) an. PT Hijrah Konsultan Investama.
Para peserta akan memperoleh berbagai benefit seperti Doorprize, Free E-Sertifikat, Free Konsultasi. So, Tunggu apalagi ? Segera daftarkan dirimu melalui link registrasi berikut ini: https://bit.ly/KebijakanPasal36
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Intan (0878-7222-3788) &Theresia (0812-9848-8805)
#RelaBerbagiIkhlasMemberi
#KonsultanPajakBogor