VALIDASI PPH TANAH & BANGUNAN SEMAKIN MUDAH

  • 03, March 2024
  • 157x Views

e-PHTB Bagi Notaris/PPAK, Peraturan PER-08/PJ/2022

Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak melalui PER-08/PJ/2022, tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dalam peraturan ini memberikan kemudahan dalam upaya meningkatkan pelayanan serta dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya atas penghasilan yang diperoleh dari PHTB atau PPJB.

Kemudahan dalam mekanisme penyampaian permohonan penelitian dapat dilakukan melalui sistem elektronik oleh wajib pajak secara mandiri maupun melalui Notaris/PPAT yang terdaftar pada Kemenkumham dan atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional maupun disampaikan secara langsung ke KPP.

Sebelumnya dalam penelitian formal hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak namun melalui PER-8/PJ/2022 memberikan kepercayaan kepada Notaris/PPAT dalam menyampaikan permohonan penelitian formal, selain itu Notaris maupun PPAT harus membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik dan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai Pasal 6 ayat (2) PER-08/PJ/2022.

Adapun ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi Pertama, Notaris/PPAT telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN dalam 3 masa pajak terakhir.

Kedua, Tidak memiliki utang pajak bagi semua jenis pajak. Ketiga, tidak dalam masa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan ataupun tuntutan atas tindakan perpajakan.

Keempat, tidak dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas TPPU yang tindak pidana asalnya dibidang perpajakan. Peraturan  baru ini, berlaku mulai 14 Juli 2022.


#KKPHijrah&Partners #konsultanpajakbogor #RelaBerbagiIkhlasMemberi

Follow Us