Mengacu pada Pasal 1 Ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan No.242/2014, definisi dari Pemindahbukuan adalah “Suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai”. Proses pemindahbukuan ini biasanya dilakukan karena adanya kesalahan dalam penyetoran atau pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.242/2014, terdapat 8 penyebab yang membuat Wajib Pajak merasa perlu untuk melakukan pemindahbukuan, salah satu yang sering terjadi adalah dikarenakan kesalahan dalam penginputan data pembayaran pajak seperti Masa Pajak dan Nilai Pajak yang dibayarkan.
Wajib Pajak biasanya mengajukan permohonan Pemindahbukuan secara manual dengan dua cara, yang pertama yaitu Wajib Pajak mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa formulir permohonan pemindahbukuan dan persyaratan lain yang diperlukan seperti bukti pembayaran serta lampiran yang tergantung pada kesalahan. Cara kedua, yaitu Wajib Pajak mengirimkan berkas permohonan Pemindahbukuan tersebut ke KPP terdaftar melalui pos atau menggunakan jasa kurir lainnya.
Jangka waktu penyelesaian proses Pbk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014 paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap, sedangkan berdasarkan KEP-160/PJ/2022, jangka waktu dipercepat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Menurut Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan, percepatan tersebut disebabkan karena Pbk merupakan salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan layanan e-Pbk atau layanan pengajuan permohonan Pbk secara online, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan Pbk dengan mendatangi langsung KPP terdaftar atau mengirimkan berkas melalui pos dan via kurir lainnya. Menurut Krisnawan, rencana e-Pbk tersebut sudah disosialisasikan ke Pihak Internal DJP “Semoga dalam waktu dekat nanti e-Pbk sudah bisa diluncurkan” ujarnya dalam Tax Live bertajuk Standar Pelayanan DJP.
#KonsultanPajakBogor #KKPHijrah&Partners