Kita Merujuk Berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 berbunyi:
"Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang"
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu : 1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
2. Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
3. Jaminan hukum akan terjaganya kerashasiaan bagi para wajib pajak
4. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah. Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak
Contoh: 1. Bea meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
2. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
3. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Baiklah kita lanjut ke substansi judul yang saya buat yaitu asas pemungutan pajak berdasarkan buku Wealth of Nations Karangan Adam Smith dengan ajaran yang terkenal Four Maxims salah satu point yang disebutkan dalam asas pemungutan pajak adalah asas equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Dari pemaparan diatas kita akan bahas satu per satu : 1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan Undang-Undang harus dijamin kelancarannya Kita melihat bahwa sudah banyak UU pajak yang dilahirkan sebagai contoh Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yaitu UU No.16 Tahun 2009, ada UU PPN no.42 tahun 2009 dan seterusnya sampai dengan UU no.20 Tahun 2000 tentang BPHTB Dengan adanya jaminan kepastian hukum yang tertera dalam UU seharusnya wajib pajak harus lebih memahami hak dan kewajibannya, sebagaimana tertuang dalam UU KUP WP harus secara intens dan lebih meluangkan waktu untuk membaca dan membahami arti dari sebuah peraturan, sehingga jika ada kasus kita dapat menyelesaikanya dengan baik dan ada dasar hukumnya, nah hal ini yang masih sangat rendah dikalangan wajib pajak Indonesia, sehingga masih banyak menimbulkan sengketa-sengketa pajak dikemudian hari sehingga menjadi tugas kita Bersama untuk merubah pola pikir didalam memahami seluk beluk tentang pajak, disamping itu juga peran konsultan pajak sangat berperan penting terhadap pembinaan wajib pajak dari wajib pajak yang belum patuh menjadi patuh sehingga dapat meningkatkan tax ratio di Negara Indonesia. Dengan adanya wajib pajak yang mulai memiliki kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu sehingga menjamin negara untuk dapat mengembangkan perekonomian menjadi baik dan berjalan dengan lancar.
#KONSULTANPAJAKBOGOR #KONSULTANPAJAKHIJRAH