Hijrah Hafiduddin and Partners (HHH) Consultant berkolaborasi dengan Umara Tax untuk menyelenggarakan seminar bertajuk Tantangan dan Solusi Menanggapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak, di Sala View Hotel Solo. Managing Partner HHH Consultant Hijrah Hafiduddin mengungkapkan, seminar kolaborasi ini bertujuan untuk mengedukasi pengusaha dalam menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Adapun seminar dihadiri oleh sekitar 60 Wajib Pajak dari berbagai kalangan, seperti bidang percetakan, konstruksi, industri, rumah sakit, mal, hotel, perusahaan jasa, perusahaan retail, manufaktur, staf kantor konsultan pajak, pengusaha rumah makan/restoran, dan lain sebagainya.
“Kita mengedukasi para peserta untuk memitigasi sebelum terbitnya SP2DK, yaitu ketika kita menyusun SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan badan, pastikan pos-pos akuntansi sudah equal dengan SPT masa. Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya selisih yang berakibat terhadap terbitnya SP2DK. Kemudian, kita mengedukasi kepada peserta agar memastikan setiap pos atau pasal-pasal di UU PPh (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan) sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga tidak memicu adanya SP2DK,” ungkap Hijrah, kepada usai seminar.
Sementara itu, apabila telah menerima SP2DK, maka sebaiknya Wajib Pajak tetap tenang dan fokus pada poin-poin yang perlu dijelaskan kepada KPP. Karena menurut Hijrah, sejatinya penyampaian SP2DK merupakan konsekuensi logis dari sistem perpajakan self-assessment, yakni Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menyetor pajak sekaligus melaporkan SPT tahunan/masa.
Perlu juga diketahui bahwa dasar hukum SP2DK termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.
“SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kemudian, sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor 39 Tahun 2019, SP2DK harus ditanggapi maksimal 14 hari kerja. Jadi, berikan penjelasan sesuai dengan yang tertera dalam SP2DK tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Namun, perlu juga Wajib Pajak pahami, jangan memberikan penjelasan di luar konteks (SP2DK), sehingga justru dapat menimbulkan temuan baru. Maka dari itu, peran konsultan pajak sangat penting untuk memitigasi risiko-risiko tersebut (apabila Wajib Pajak menggunakan jasa konsultan pajak,” jelas Hijrah.
Setelah Wajib Pajak membalas SP2DK, ia mengingatkan agar Wajib Pajak memastikan penyelesaian hingga terbit Berita Acara dari KPP. Berita Acara ini untuk memastikan bahwa SP2DK telah selesai sampai tuntas.
“Ketika ada kewajiban (perpajakan) yang harus dilakukan, maka Wajib Pajak segera mungkin menyelesaikannya. Hal ini supaya tidak memancing adanya pemeriksaan pajak atau proses pemeriksaan di kemudian hari. Berdasarkan pengalaman saya, ada SP2DK sudah diselesaikan sampai Berita Acara, tapi masih terdapat kewajiban perpajakan tidak ditunaikan, maka tidak menutup kemungkinan kantor pajak melakukan pemeriksaan. Istilahnya, karena sudah disepakati membayar pajak sekian, tapi tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu,” ungkap Hijrah.
Pada kesempatan yang sama, CEO Umara Tax Umatun Markhumah (Uma) menilai, hingga kini SP2DK masih menjadi momok bagi pengusaha. Untuk itu, diperlukan edukasi yang lebih intensif agar mereka dapat memenuhi kepatuhan perpajakannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Secara umum, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepada KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan. Hal itulah yang sering menjadi momok, sehingga perlu solusi untuk menghadapinya. Antusiasme peserta sangat tinggi, ini menandakan SP2DK dan pemeriksaan pajak adalah hal penting yang harus dikuasai,” ungkap Uma yang juga Ketua Bidang V Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surakarta sekaligus anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Surakarta.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surakarta Gatot Sutanto mengapresiasi seminar yang diselenggarakan oleh HHH Tax Consultant dan Umara Tax Consulting ini. Pemerintah Kota Surakarta berharap, pengusaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Seminar ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang benar mengenai proses pemeriksaan pajak, serta mengetahui hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan pajak. Pemahaman tentang pajak merupakan hal yang penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat maupun perusahaan dalam membayar pajak. Karena salah satu fungsi pajak adalah digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik, seperti di Kota Solo saat ini yang mempunyai 17 titik prioritas pembangunan. Tanpa pajak, rasanya akan menjadi hal yang sulit untuk diwujudkan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah dengan masyarakat yang harus dijaga,” pungkas Gatot.