Apakah Pajak dan Bea Cukai Sama? Inilah Perbedaannya!
Sama-sama menjadi sumber pemasukan keuangan negara yang berasal dari rakyat, apakah pajak dan bea cukai sama?
Keduanya merupakan instrumen kebijakan fiskal yang memang cukup mirip dalam beberapa aspek. Namun, tetap memiliki perbedaan mendasar terutama dari segi tujuan dan cara pelaksanaannya.
Hanya saja, masih banyak masyarakat yang melaksanakan kewajiban ini tanpa mengetahui apa tujuan dari dipungutnya pajak atau cukai kepada mereka. Apakah kamu salah satunya? Mulai sekarang, kamu bisa mengetahui perbedaan mendasar mengenai pajak dan bea cukai dalam artikel berikut!
Mengenal Apa Itu Pajak dan Perbedaannya dengan Bea Cukai
Apakah pajak dan bea cukai sama? Ada beberapa poin dasar yang membedakan kedua sumber pemasukan negara ini.
Bisa dibilang, pajak bersifat wajib dan tidak dapat dihindari. Bentuknya berupa penarikan sejumlah uang dari seorang wajib pajak oleh negara atas penghasilan atau pendapatan, kekayaan, hingga barang dan jasa yang mereka konsumsi. Wajib pajak terdiri dari orang pribadi (individu) dan juga wajib pajak badan usaha.
Tujuan Pajak
Pemerintah memungut pajak dari masyarakat untuk mendanai pengeluaran publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan layanan umum lainnya yang memiliki kemaslahatan bagi banyak pihak di dalam sebuah negara.
Sehingga, melalui fasilitas tersebut, pemerintah dapat membangun negara dengan harapan menurunnya kesenjangan ekonomi dan distribusi kekayaan.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia
Pajak dikategorikan ke dalam beberapa jenis pajak sebagai berikut:
Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung. Pajak langsung dikenakan pada individu atau badan usaha yang membayar langsung kepada pemerintah, seperti pajak penghasilan. Sedangkan pajak tidak langsung dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, misalnya PPN.
Mengenal Apa Itu Bea Cukai
Berbeda dengan pajak yang merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh wajib pajak, bea cukai adalah biaya tambahan yang hanya berlaku dalam kegiatan ekspor-impor.
bea cukai dikenakan pada barang-barang yang masuk dari luar negeri untuk dijual di dalam negeri dan bersaing dengan produk lokal.
Selain barang impor, bea cukai juga ditarik untuk barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang cenderung membahayakan. Sehingga, peredarannya perlu diawasi atau dikendalikan. Contohnya etil alkohol atau hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, dan tembakau iris.
Tujuan Bea Cukai
Tujuan utama dari bea cukai selain sebagai pemasukan bagi negara, juga digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang-barang impor yang dapat menyaingi produk serupa di dalam negeri.
Namun, lebih dari pada itu, bea cukai digunakan sebagai kontrol atas barang-barang yang peredarannya perlu diawasi.
bea cukai juga dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan demi mendorong ekspor atau mempengaruhi aliran perdagangan internasional.
Lapor dan Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah
Proses menunaikan kewajiban perpajakan memang seringkali menjadi beban. Mulai dari perhitungan pajak hingga mekanisme pelaporan SPT tahunan, baik pajak orang pribadi maupun badan seringkali membingungkan.
HHH Consultant hadir memberikan solusi terbaik soal permasalahan perpajakan Anda. Mulai dari perhitungan pajak dan pelaporan SPT, konsultasi kepatuhan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.