Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum di penuhinya kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecendrungan Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. SP2DK merupakan salah satu cara dari KPP melakukan pengawasan penerapan Self Assesment Wajib Pajak.
SP2DK di terbitkan berdasarkan pada data, informasi, atau keterangan dalam sistem perpajakan Ditjen Pajak. Disamping itu, Ditjen Pajak menerima data-data dari Instansi Pemerintah, Notaris, SAMSAT, BANK, Asuransi, Asosiasi dan Pihak ke tiga lainnya. Data-data tersebut akan di sandingkan dengan SPT Masa PPN, SPT PPh 21/23/25/26/4(2) dan SPT Tahunan Wajib Pajak. Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak wajib memberikan respon atas SP2DK yang diterima dalam jangka waktu 14 hari kepada KPP dengan memberikan bukti-bukti dan penjelasan kepada Account Representative (AR).
Pada saat memberikan penjelasan dan bukti-bukti transaksi, Wajib Pajak harus siap dengan penjelasan, bukti2 transaksi dan dasar hukumnya. Untuk itu, Wajib Pajak harus mempersiapkan diri menghadapi SP2DK.
Kami sebagai Perusahaan Konsultan Manajemen Perpajakan mempunyai pengalaman dalam membantu dan mendampingi Wajib Pajak dalam menghadapi Tax Audit dan SP2DK.
#HHHconsultant #konsultanpajakbogor